Dibawa ke Depan Awak Media, Hakim PN Surabaya Teriak ‘Ini Omong Kosong’

Forumterkininews.id, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ngamuk saat dihadapkan ke depan awak media. Dirinya menyampaikan protes hingga berbalik badan saat konferensi pers penetapan tersangka yang dibacakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan.

Berdasarkan pantauan, Itong yang mengenakan rompi tahanan balik badan, tim petugas langsung meminta dirinya kembali ke posisi awal. Padahal saat itu, Wakil Ketua KPK masih membacakan poin-poin penetapan tersangka terkait suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Itong membantah menerima suap dengan menyebut penetapan tersangka KPK kepada dirinya hanya omong kosong.

“Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini omong kosong!,” teriak Itong saat KPK menetapkan tiga tersangka pada konferensi pers, Kamis (20/1).

Diketahui, Nawawi mengatakan bahwa transaksi suap diduga terjadi ketika tersangka Itong Isnaini Hidayat menjadi hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu dirinya menyidangkan perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Hal tersebut berawal saat Hendro (HK) sebagai pengacara perusahaan mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Agar permohonannya dikabulkan, tersangka Hendro mewakili PT SGP menjanjikan uang Rp 1,3 miliar kepada hakim IIH.

“Diduga ada kesepakatan antara HK dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Hakim menangani perkara tersebut,” tuturnya.

“Langkah awal realisasi komitmen fee Rp1,3 Miliar, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dirinya meminta agar hakim yang menangani perkara bisa memutus sesuai keinginan Hendro,” tuturnya.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Kode Upeti dalam Suap Hakim Itong

Lebih lanjut dikatakan Nawawi, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Tersangka Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi. Diantaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan mengunakan istilah “upeti”. Istilah ini untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang tersebut.

BACA JUGA:   Alasan Suami KDRT Istri Tengah Hamil di Perumahan Serpong Park

Kemudian Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

“Sekitar bulan Januari 2022, tersangka Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan untuk menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya,” tegasnya.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi hakim Itong.

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Terkait