Bupati Langkat Diduga Terima “Fee” dari Pengaturan Proyek

Forumterkininews.id, Jakarta- Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diduga ikut mengatur sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Tersangka Terbit Rencana juga mendapat setoran uang dari proyek-proyek tersebut.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan sejumlah proyek dengan adanya pemberian sejumlah uang dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana.

Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pada Senin (24/1) KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka TRP dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya terkait dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa ‘fee’ untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Tiga saksi, yakni Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan dua pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA) dan Isfi Syahfitra (IS).

Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Namun penyidik memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka sang bupati Langkat.

Diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA:   Sambangi Polda Metro, Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia Wakili Korban

Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Artikel Terkait