Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP Dijebloskan ke Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Kedua orang tersangka tersebut, yakni Direktur Utama CV. Dian Vertical berinisial DA dan BH sebagai Direktur Utama CV Zonal International People.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Jakarta Barat Nomor: 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tgl 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022,” kata Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Kedua tersangka, kata dia, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Barat. Untuk konstruksi kasus, Agus Arfianto menjelaskan, kedua tersangka adalah rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat.

Kedua tersangka membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Widodo, merekrut rekanan lain.

“Untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya. Hal ini bertujuan untuk mencairkan dana BOS dan BOP, seolah-olah perusahaan itu ikut mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53,” ujar Agus Arfianto.

Lebih lanjut dikatakan Kajari Jakarta Barat, setelah uang miliaran itu masuk ke rekening rekanan. Selanjutnya para rekanan menarik uang dan menyerahkan kepada tersangka DA dan BH.

“Para rekanan disuruh oleh kedua tersangka DA dan BH membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dan selanjutnya mendapat fee atas pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka tersebut,” tuturnya.

Atas dasar hal tersebut, lanjut Dwi Agus, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta, bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2.399.211.203 (Rp 2 miliar lebih).

BACA JUGA:   Takut Ketahuan, Ibu Muda Bunuh dan Buang Bayi di Jaktim

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Artikel Terkait