Jakpro Anggarkan Rp50 Miliar untuk Pembangunan Lintasan Formula E

Forumterkininews.id, Jakarta – Upaya pemerintah DKI Jakarta untuk merealisasikan ajang balap mobil listrik terus dikebut. Dana sebesar Rp50 Miliar disiapkan untuk membangun lintasan Formula E. Saat ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sedang membuka tender kedua untuk pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara. Pasalnya tender yang pertama mengalami kegagalan.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyebut saat ini sudah ada sejumlah perusahaan yang mendaftar. “Sudah mulai (tender ulang). Sudah mendaftar peserta dan lain-lain,” kata Widi.

Dengan tender yang sudah dibuka, maka Widi memastikan jadwal pelaksanaan Formula E yang digelar pada 4 Juni mendatang tidak akan terhambat. Sirkuit bisa dibangun pada Februari dan ditargetkan rampung pada April 2022.

“Tak mengganggu jadwal keseluruhan (pembangunan trek),” ungkapnya. Sementara itu, terkait gagalnya tender proyek yang pertama, Widi enggan banyak berkomentar. Ia menyebut kegagalan itu hanya disebabkan masalah teknis demi menjalankan proses good corporate governance (GCG). “Bukan gagal tapi proses ulang. Ada hal teknis sedikit. Mudah-mudahan cepat hasilnya,” kata Widi.

Meski tender kedua diklaim sudah berlangsung, namun informasi terkait hal itu belum muncul di situs resmi http://eproc.jakarta-propertindo.com/. Dalam daftar tender di situs itu, hanya ada informasi mengenai tender pertama yang gagal.

Dalam judul tender tertulis: Jasa Rancang Bangun Proyek Pembangunan Lintasan Balap Formula E (GAGAL) Dalam rincian dokumen lelang pembangunan sirkuit Formula E dijabarkan, nilai hasil perhitungan sendiri (HPS) pembangunan sirkuit mencapai Rp 50.157.633.916. Pengumuman lelang dibuka pada 4 Januari 2022. Selang dua hari kemudian, jadwal pendaftaran lelang ditutup, tepatnya pada 6 Januari 2022.

Jika tender ulang itu juga ikut gagal, maka Pemprov DKI berhak untuk menunjuk langsung pihak kontraktor yang akan melaksanakan proyek. Hal ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.

Artikel Terkait