Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Panggil Pejabat Kominfo

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016.

Tim jaksa penyidik pidsus akan menjadwalkan pemeriksaan pada pekan depan terhadap pihak Kemenkominfo yang sebelumnya tidak jadi diperiksa untuk memberikan keterangan.

“Minggu depan saksi (dari Kemenkominfo) akan diperiksa,” kata  Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi dalam keterangannya, Kamis  (27/1).

“Nanti pihak yang terkait itu pasti akan kita minta keterangan siapa pun itu,” sambungnya.

Supardi berharap dalam waktu dekat,  perkara dugaan korupsi proyek satelit sudah menemukan titik terang dalam pengungkapan terkait sejumlah pihak yang terlibat.

Diketahui, dalam perkara korupsi tersebut, negara mengalami kerugian Rp 500 miliar lebih karena sudah menyetujui penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kemhan pada 2015-2016.

“Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta dolar AS,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp 18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.

“Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polisi Masih Selidiki Mobil yang Kebakaran di Johar Baru

“Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Artikel Terkait