Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Forumterkininews.id, Jakarta -Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terkait pernyataan soal ‘jin buang anak’ di Kalimantan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy Mulyadi sebelumnya telah memenuhi pemanggilan sebagai saksi terlapor. Setelah menjalani pemeriksaan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, Edy ditetapkan sebagai tersangka setalah tim penyidik memeriksa 55 orang saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli serta mendalami sejumlah alat bukti. Penyidik pun melakukan gelar perkara setelah memeriksa Edy Mulyadi pada hari ini, Senin (31/1).

“Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi (EM) menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1).

Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 UU No.1 UU 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...