Korupsi Pembebasan Lahan, Eks Pejabat Dismanhut Hingga Lurah Diperiksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan (Dismanhut) Kota Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan ini terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi tahun 2018.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

“Hari ini Rabu, 2 Februari 2022,  penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta memeriksa beberapa orang saksi,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Rabu (2/2).

Pihak yang diperiksa sebagai saksi, yakni Kasubbag TU pada Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.

“Kemudian, saksi yang diperiksa, Kasatpel Wilayah I Dismanhut Provinsi DKI Jakarta, yang menjabat tahun 2018,” ujar Ashari.

Selain eks pejabat Dismanhut, penyidik Kejati DKI juga memeriksa Lurah Setu yang menjabat pada 2018. Bahkan Timah sebagai pemilik lahan juga ikut diperiksa. Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, dalam rangka penyidikan untuk mengumpulkan sejumlah bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kerugian Pemprov DKI

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikan ke penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan, dalam penggeladahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan alat elektronik. Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.

Lebih lanjut Qohar mengatakan, anggaran yang digelontorkan Dismanhut Provinsi DKI Jakarta, Rp326 miliar untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung. Kini kawasan tersebut telah  dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

BACA JUGA:   Massa Aksi 301 Geruduk Kedubes Swedia Buntut Pembakaran Al Quran

“Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 (Rp 326 miliar) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Qohar.

“Dalam pelaksanaannya, diduga ada mark up harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153, (Rp 26 miliar lebih),” tuturnya.

Artikel Terkait