Pemprov DKI: Pengidap Omicron Bisa Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik di tengah lonjakan varian omicron.

Menanggapi meingkatnya pengidap Covid-19 varian omicron membuat pemerintah DKI untuk bersiap. Tidak hanya itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait Covid-19. Mulai dari gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi.

Kadis Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri. Tentunya jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat ini sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun. Selanjutnya tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain. Komitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” terang Widyastuti, Rabu (2/2).

Sementara syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah).

Kemudian terdapat kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya. Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes.

 

Artikel Terkait