KKP Gagalkan Ilegal Fishing di Selat Malaka

Forumterkininews.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi sebuah kapal pencuri ikan berbendera Malaysia, Rabu (9/2). Dari aksi ini diketahui kapal asing tersebut beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Kapten Albert Essing, Sabtu (5/2) pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat Indonesia melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia.

“Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia diamankan aparat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP 571 Selat Malaka,” terang Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Adin mengungkapkan, meski cuaca tidak mendukung, namun aparat Kapal Pengawas Hiu 01 tetap tidak kendor melumpuhkan kapal bernama KM. PKFA 7496 (38,01 GT) ini.

“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, komitmen kami jelas. Zero tolerance untuk illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing,” tegas Adin.

Adin juga menyampaikan, dalam memerangi praktik illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, pihaknya juga terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia.

Hal tersebut juga sejalan dengan pertemuan bilateral yang dilaksanakan antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada 24 Januari 2022 lalu.

“Tentu selain langkah penegakan hukum, kami akan terus memperkuat kerja sama antar negara dalam pemberantasan illegal fishing,” ujar Adin.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan, KM. PKFA 7496 sendiri melakukan praktik illegal fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl. Kapal tersebut juga diawaki empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

“Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan,” ujar Andri.

Artikel Terkait