Ferdinand Hutahaean Akan Diadili Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan politisi Partai Demokrat,Ferdinand Hutahaean akan mulai menjalani persidangan perdana pada Selasa, (15/2/2022) pekan depan. Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang dalam perkara ujaran kebencian terkait twit bernada SARA yang menjerat Ferdinand.

“Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada Forumterkininews.id, Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke PN Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

“Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari,” ujarnya.

Kemudian pihak hakim PN Jakpus akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Untuk diketahui, JPU Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam Ferdinand Hutahaean. Penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1/2022).

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani, Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1).

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Kemudian dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BACA JUGA:   Geger! Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Tapos

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...