RUU Tujuh Provinsi Disahkan, Tito: Bukan untuk Membentuk Daerah Baru

Forumterkininews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2). Tujuh UU provinsi itu adalah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut). Kemudian Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

“Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi. Sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.

“Atas nama pemerintah, kami ucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ditetapkan menjadi UU,” ucap Tito.

Tito menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru. Tetapi dasar hukum yang masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Misalnya, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan. Sekarang kan situasinya berbeda,” ujarnya.

UU Provinsi untuk Kepastian Produk Hukum Turunan

Dengan demikian, disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya. Seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tak hanya itu, lanjut Tito, UU ini juga memberi kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, misalnya saja Minahasa Utara dan Minahasa Selatan. Dimana sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.

BACA JUGA:   Waktu Karantina WNI di Arab Saudi Dikurangi, Cuma 5 Hari

Akibatnya, kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.

“Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara, Minahasa Selatan. Dalam UU nggak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan,” tutur Tito.

Tito lantas mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif. Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.

“Ini mungkin salah satu produk, tujuh UU sekaligus yang cepat, dan saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel Terkait