BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Mardani: Aturan ini Berbahaya

Forumterkininews.id, Jakarta- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Menanggapi kebijakan ini, Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera buka suara. Mardani menilai aturan tersebut berbahaya.

“Sebenarnya mempunyai niat yang baik namun cara pelaksanaannya tidak baik,” ungkapnya, Sabtu (21/2).

Menurutnya, kebijakan baru ini bentuk pemaksaan kepada masyarakat untuk bergabung menjadi anggota BPJS Kesehatan.

“Padahal pemerintah bisa melakukan sosialisasi yang baik untuk optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan berbagai kementerian mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Hal ini dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Tidak hanya itu Pemerintah mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan agar bisa membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahkan menjual beli tanah. Baca juga: Sah! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Kepemilikan Rumah Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

Artikel Terkait