Kejagung Dalami Keterlibatan Eks Dirut Citilink Terkait Korupsi Garuda Indonesia

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi belum bisa mengungkapkan secara detail mengenai dugaan keterlibatan eks Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia, Juliandra Nurtjahjo (J) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Supardi mengaku belum mengetahui jabatan Juliandra pada saat proses pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“Saya belum kroscek, ketika pengadaan itu, Juliandra itu jabatan sebagai apa, dan sejak kapan J menjadi Dirut (PT Citilink),” kata Supardi kepada forumterkininews.id dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Sementara, kata dia, Juliandra pada saat diperiksa tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung, dalam kapasitas sebagai Dirut PT Citilink. Pasalnya perusahaan pelat merah itu mempunyai peran yang sangat besar dalam pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

“Iya Dirut Citilink Indonesia, karena prosesnya pengadaan (pesawat jenis ATR 72-600) dan mekanisme melalui Citilink,” jelasnya.

Namun, Supardi belum juga dapat menjelaskan apakah bekas Dirut Citilink akan ditetapkan tersangka, karena hal tersebut sudah masuk materi perkara. Ia mengatakan, bahwa Citilink berperan besar dalam hal pengadaan pesawat saat Garuda Indonesia tidak membutuhkan pesawat terbang yang kapasitasnya kecil.

“Saya nggak akan justifikasi (Juliandra) melanggar hukum atau tidak. Intinya bahwa proses modusnya seperti itu, seperti yang saya sampaikan kemarin,” tuturnya.

Supardi menegaskan, jika tidak ada relevansi dalam perkara korupsi pengadaan pesawat, maka jaksa penyidik pidsus tidak akan memanggil Juliandra untuk dimintai keterangan.

“Apa termasuk melakukan perbuatan korupsi atau tidak, saya nggak mau ngomong, karena itu nanti lah menyangkut fakta hukum,” tegasnya.

“Makannya semuanya harus dilihat, apakah ketika dia melakukan itu, ada mens rea atau nggak, itu harus dilihat semua,” sambungnya.

BACA JUGA:   Dipecat, Empat Perwira Polri Ajukan Banding, Termasuk AKBP Jerry Raymond

Kini, tim penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatan Juliandra dalam perkara dugaan korupsi pembelian dan sewa pesawat di Garuda Indonesia.

“Kita lihat, dan di runut dulu, apakah dia (Juliandra) memang ada kolaborasi untuk melakukan kejahatan dengan modus dan mekanisme seperti itu. Sebab waktu itu Citilink masih baru, apakah benar-benar Citilink pada saat itu butuh pesawat apa nggak,” paparnya.

Sebelumnya diketahui, Dirut PT Citilink Indonesia, Juliandra diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Juliandra diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“J selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Usai diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat, Dirut Citilink Juliandra Nurtjahjo langsung dicopot dari jabatannya.

Artikel Terkait