Dua Tersangka Kasus Pembiayaan Ekspor Nasional Samarkan Hasil Korupsi ke Aset Tanah

Forumterkininews.id, Jakarta – Dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Johan Darsono dan Suyono diduga menyamarkan hasil perbuatan jahatnya ke aset tanah.

Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak  Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Suyono. Penyitaan sejumlah aset tersebut dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Pasalnya, dalam perkara tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun yang diduga dilakukan tersangka Suyono selaku Owner dan Direktur PT Jasa Mulia Indonesa, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dan Johan Darsono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa aset milik tersangka Suyono yang berhasil disita berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 M2,

“Dan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022, yang memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kota Semarang,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Sejumlah aset yang disita tim jaksa penyidik pidsus, diantaranya tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 5.474 M2; di Srondol Wetan dengan luas 980 M2; dan tanah dengan luas 547 M2.

Kemudian satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di di Jalan Raya Jangli Nomor 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 3.307 M2.

BACA JUGA:   JPU Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy

“Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Jangli Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 550 M2,” tuturnya.

Selanjutnya 1 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Jangli Raya No 45, Perumahan, Desa Jangli, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 970 M2.

“Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 77, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 2.735 M2,” paparnya.

Leonard menjelaskan, terhadap 12 bidang tanah yang berhasil disita, diantaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop&Drive.

“Dalam kegiatan penyitaan tersebut, dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti oleh tim jaksa penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita,  selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Hal tersebut guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tegasnya.

Sebelumnya Kejagung juga telah menyita puluhan bidang tanah milik Johan dan Suyono di beberapa lokasi di Jawa Timur.

Artikel Terkait