Jaksa Agung Sebut Pengadaan Pesawat Garuda Tanpa Perencanaan Matang

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan modus operandi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

Ia mengatakan, bahwa dalam kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

“Dimana untuk pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 itu adanya penyimpangan dalam proses pengadaannya,” kata Burhanuddin dalam konfrensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Pasalnya, kata Burhanuddin, pengadaan pesawat tidak tidak sesuai kebutuhan perusahaan pelat merah tersebut. Selain itu juga tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa.

“Berdasarkan kajian feasibility study atau business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko yang tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) dan pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang atau jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

“Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture,” tuturnya.

“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” sambungnya.

Jaksa Agung mengatakan, atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc – Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) – Perancis, yang masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S – Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

BACA JUGA:   Polda Metro Tiadakan HBKB Selama Ramadhan 1444 H

Sebelumnya diketahui, dari keenam saksi yang telah diperiksa, penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni
SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Kemudian tersangka AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.

Artikel Terkait