Eks Dirut Citilink Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Garuda

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia, Muhammad Arif Wibowo (MAW) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

Arif Wibowo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa pesawat jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000 di Garuda Indonesia.

“Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung  melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keteranganya, Jumat (25/2/2022).

“MAW selaku Dirut PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” sambungnya.

Kemudian, kata Leonard, saksi lain yang diperiksa tim jaksa penyidik pidsus Kejagung, yakni berinisial TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia, EL selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tahun 2012-2013, dan AP selaku Direktur Bidang Pelayanan PT Garuda Indonesia Tahun 2010-2012.

“Sejumlah saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” sambungnya.

Kemudian, tim penyidik memeriksa saksi SA selaku VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2012, yang kini telah menyandang status tersangka.

Dan juga tersangka berinisial AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk 2009-2014.

“Keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” ujarnya.

“Dari 6 orang saksi yang diperiksa, 2 orang diantaranya, yaitu SA dan AW telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” tuturnya.

BACA JUGA:   Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo

Sementara untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan, pertama AW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2022 s/d 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2022 s/d 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan kedua tersangka eks petinggi Garuda Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...