Beredar Surat Kaleng Djoko Tjandra di Luar Lapas, Kalapas Yos: Itu Hoax!

Forumterkininews.id, Jakarta – Kepala Lambaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Yosafat Rizanto membantah kabar bahwa terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra berada di luar lapas dan tidak di penjara.

“Bahwa Djoko Tjandra masih ada di dalam lapas sampai detik ini, selebaran itu hoax, ” ujarnya saat dihubungi oleh Forumterkininews, Kamis (3/3/2022).

Hal itu menanggapi beredar selebaran pamflet di media sosial mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil yang mengatakan Djoko Tjandra berada di luar lapas. Diduga selebaran pamflet tersebut merupakan surat kaleng untuk memojokkan Yosafat sebagai Kalapas Salemba.

Pasalnya, selain menuding Djoko Tjandra berada di luar lapas dan meminta untuk dipindahkan ke LP Nusakambangan, dalam selebaran itu juga mendesak Kalapas Salemba dicopot. Bahkan akan melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (7/3/2022) pekan depan.

Sampai saat ini narahubung yang tertera di pamfelt mengatasnamakan Fani tidak bisa dihubungi oleh Forumterkininews.id.

Seperti diketahui terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra atau Joko Tjandra saat ini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan disingkat Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

“Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Rika mengatakan setelah 14 hari selesai menjalanakan isolasi mandiri, mapenaling, dan juga hasil “rapid test” (tes cepat) Covid-19 menunjukkan hasil nonreaktif, maka Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Pelaku Begal Bacok Hingga Rampas Motor Pemuda di Jakut

Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali.

MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp546 miliar dikembalikan kepada negara. Total yang harus dijalani Djoko adalah 9 tahun penjara.

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...