Terkait Korupsi Impor-Ekspor, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

Forumterkininews.id, Jakarta -Sebanyak 9 orang saksi telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 7 Maret 2022 telah resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap mereka yang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan ekspor dan impor di pelabuhan.

Kesembilan saksi yang dicekal ke luar negeri, yakni, LGH selaku Direktur PT Eldin Citra, SWE yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN Dirjen Bea Cukai berinisial H, MRP sebagai Direktur PT Kenken Indonesia.

Kemudian saksi lain berinisial MNEY sebagai Karyawan Swasta; PS selaku Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia; ZM bin G sebagai Karyawan Swasta atau Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari; JS, Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia; TS sebagai Direktur CV Mekar Inti Sukses.

“Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang pencegahan dalam perkara pidana korupsi terhadap 9 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/3).

Lebih lanjut dikatakan, Kejagung melakukan pencegahan terhadap 9 orang saksi tersebut selama 6 bulan, yang dimulai sejak hari ini. Sebab, sejumlah orang tersebut nantinya akan menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan.

Namun tak menutup kemungkinan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menetapkan tersangka terhadap 9 orang tersebut.

“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 7 Maret 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021,” paparnya.

BACA JUGA:   Begini Kronologi Anggota TNI AL Dianiaya ‘Pak Ogah’ di Cilandak

Selain itu juga, kata Ketut, pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan terhadap 9 orang.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan.

Ada 4 kota yang digeledah dan dilakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan suap penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada Jumat, 4 Maret 2022 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 /Pen.Pid.Sus/TPK/2022/ PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik pidsus telah menyita sejumlah dokumen, Handphone (HP) dan juga beberapa bukti lainnya.

Artikel Terkait