Wamen ATR: Program JKN Berjalan dengan Sistem Gotong Royong

Forumterkininews.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana tujuannya untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tanpa kecuali.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dipastikan sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan, program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat. Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan adalah kombinasi dari pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah, dan penerima bantuan iuran. Gotong royong ketiga unsur ini kemudian menjadi sumber dana operasional jaminan kesehatan menyeluruh. Sehingga seluruh penduduk dapat dijamin kesehatannya.

“Kita ingin ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Jadi presiden melalui instruksi tersebut ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena kepesertaan ini menentukan premi atau iuran yang bisa diperoleh oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan dana amanat jadi itu bukan untuk cari untung,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (7/4)

Ia menegaskan, dari sisi yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak mencari keuntungan.

“Jadi ingat, ini asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit bukan nonprofit. Boleh cari nilai tambah, tapi bukan cari keuntungan. Keuntungan yang ada itu dibagikan lagi kepada peningkatan kualitas pelayanan,” tegasnya.

Jaminan Sosial Menyeluruh

Lebih lanjut ia menerangkan, secara filosofis hal ini memang sudah ditetapkan bahwa Indonesia harus menjalankan jaminan sosial menyeluruh, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2. Kemudian secara politis maupun ekonomis, pilihannya adalah universal coverage atau cakupan menyeluruh, yaitu seluruh penduduk tanpa terkecuali.

BACA JUGA:   Wapres Mar'uf Amin Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal

Orang yang tinggal di Indonesia, lanjutnya Warga Negara Asing lebih dari 6 bulan juga wajib jadi peserta BPJS Kesehatan. Dan secara sosiologis memang dibutuhkan, tinggal tantangannya bagaimana terus menerus menjelaskan hal ini.

“Saya kira menjadi sangat krusial untuk mendorong atau memastikan jaminan kesehatan. Kemudian jaminan sosial yang menyeluruh, dengan prinsip gotong royong yang menyeluruh,” tambah Surya Tjandra.

Artikel Terkait