Formappi: Calon Kepala Otorita Harus dari Kalangan Profesional, Jelas Rekam Jejaknya

Forumterkininews.id, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1) lalu. Dengan diresmikannya UU ini, rencana pemindahan ibu kota negara “Nusantara” dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius melihat konsep IKN yang dipimpin Kepala Otorita ditunjuk bukan dipillih. Jadi mestinya seorang calon Kepala Otorita bukan dari kalangan politisi. Harus dari kalangan professional yang punya keahlian di bidang pembangunan dan tata Kelola ibu kota.

Dia menegaskan kembali, Kepala Otorita harus dipimpin dari kalangan professional, kalau dari kalangan politisi urusannya nanti dengan partai politik. Jika demikianbanyak kepentingan yang kemudian bisa saja ada dipundaknya itu terlalu berisiko.

Menurut Formappi jika ibu kota negara harus dipimpin seorang politisi. Jadi lebih berpandangan kalau saja Kepala Otorita itu orang yang kemudian ditunjuk menyiapkan desain IKN melakukan pembangunan mestinya dari kalangan professional dan tidak punya embel-embel politsi.

“Harus ditelusuri rekam jejaknya sebagai seorang professional punya pengalaman memimpin dan tidak terafialiasi dengan partai poltik tertentu. Nama punya kopentensi memimpin sebagai kepala otorita. Tinggal menunggu siapa yang kemudian nyaman dengan Presiden. Dimana nantinya seorang kepala otorita harus bekerja langsung di bawah Presiden,” pungkasnya.

Sejauh ini sudah muncul nama 5 kandidat calon kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN). Kelimanya yakni Bambang Brojonegoro, Basuki Tjahjapurnama, Azwar Anas, Bambang Susantono, Turniya. Baru-baru ini muncul calon lainnya adalah Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR dan juga sebagai salah satu Ketua Pelaksana syambera desain Ibu Kota Negara (IKN) Imam S Enarwi.

Artikel Terkait