Sempat Bebas dari Perkara PT Danareksa Sekuritas, RARL Kembali Ditahan

Forumterkininews.id, Jakarta -Setelah lepas dari jeratan hukum dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas, mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), harus kembali menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus  melakukan penahanan terhadap RARL, yang merupakan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3).

Rennier sebelumnya sempat ditahan dalam kasus kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas, namun diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Kini, Rennier Abdul Rahman telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 s/d 30 Maret 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022,” sambungnya.

Sebelumnya, terdakwa RARL didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Dalam proses persidangan, Rennier diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 pada 7 Maret 2022.

Dalam putusan terhadap Rennier Abdul Rahman, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana”.

“Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada, 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Ada tiga tersangka baru, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief.

BACA JUGA:   Kasus Tiktokers Keroyok Bhabinsa di Jaksel Berakhir Damai

Dalam perkara korupsi tersebut, PT Sekawan Intipratama, Tbk (SIAP), diduga melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008.  Kemudian pada 2014 melakukan penawaran umum terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu, sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.

Rennier Latief merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC). Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspend oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak diinvestasikan.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...