Instruksi Kapolri ke Seluruh Kapolda: Pastikan Ketersediaan Minyak di Lapangan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menggelar Video Conference dengan seluruh Kapolda dan Kapolres, Senin (14/3) kemarin. Video Conference digelar untuk memberikan pengarahan terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng.

Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan seluruh Kapolda memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

“Yang harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” kata Sigit.

Menurut Sigit, berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Perdagangan, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri aman. Demi memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta seluruh Kapolda dan Kapolres mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran.

“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Tolong dipantau. Kita harus pastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan penyaluran sesuai tujuannya.

“Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing,” jelas Sigit.

Disisi lain, Sigit menegaskan, Kapolda jajaran juga harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Mengingat, kata Sigit, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

BACA JUGA:   Soal Aturan Jam Masuk Kerja, Polda Tunggu Putusan Pemprov DKI

“Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” papar Sigit.

Artikel Terkait