Kemenag: Proses Sertifikasi Halal Dilakukan Tiga Lembaga

Forumterkininews.id, Jakarta – Ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Selasa (15/3).

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal. Mulai dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan maupun regulasi. Kemudian menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi. Terakhir menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal  (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki LPH.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan, dalam sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI. Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama. Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

BACA JUGA:   Usai Ungkap Kasus Brigadir J, MPR Berharap Kasus KM50 juga Bisa Diusut

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” tandasnya.

Artikel Terkait