Pemerintah Cabut Kebijakan HET dan Naikkan Harga Minyak Goreng

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas tentang minyak goreng di Istana Selasa (15/3) lalu. Menurut politisi Golkar ini, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global. Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik. Termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” katanya

Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah. Jika sebelumnya harga minyak goreng curah Rp11.500. Kini naik menjadi Rp14.000 per liter. Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” ujarnya.

Prediksi Pelaku Industri Minyak Nabati

Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memperkirakan penghapusan HET minyak goreng kemasan bisa membuat harganya melambung tinggi. Jika sebelumnya Rp14.000, bisa menjadi Rp25.000 per liter.

Lebih rinci, ia memprediksi harga minyak kemasan premium dapat menyentuh level Rp24.800 hingga Rp25 ribu per liter. Sementara, untuk kemasan sederhana Rp22.900 hingga Rp23.000 per liter.

“Jadi menurut kami perhitungannya, kalau dengan harga CPO KPBN Rp15.864 per kg ini, minyak kemasan antara Rp24.800 sampai Rp25.000. Ini untuk kemasan yang premium. Sementara untuk kemasan sederhana berkisar Rp22.900 sampai Rp23.000,” ujarnya.

BACA JUGA:   Jokowi Minta RUU PKS Segera Disahkan, Komnas Perempuan: Sudah Ditunggu Banyak Pihak

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar, akan menghapus selisih harga di pasar modern dengan pasar tradisional.

“Maka masyarakat tidak perlu lagi, tidak ada manfaat lagi untuk melakukan borong memborong dengan black market, sehingga pasar dapat dipenuhi dalam waktu dekat,” imbuh Sahat.

Artikel Terkait