Dukung Musisi, Komisi III DPR Terus Kawal Uji Materiil UU Hak Cipta

Forumterkininewe.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) terkait masalah hak cipta, Selasa (22/3).

RDPU dengan Fesmi ini dipimpin Pangeran Khairul Saleh yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR. Hadir dalam RDPU itu, antara lain, Ketua Umum Fesmi Candra Darusman dan Wakil Ketua Umum Fesmi Ikang Fawzi.

Politisi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyebutkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini tengah menjalani sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami meyakini serta percaya undang-undang hak cipta yang telah beberapa kali diubah sesungguhnya taat asas pada pasal 28 huruf C UUD 1945 dan tidak durhaka pada UUD 1945,” kata Hinca Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/3).

Oleh karena itu, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi tidak punya alasan apa pun untuk mengabulkan permohonan dalam sidang perkara uji materiil UU Hak Cipta yang dimohonkan PT Musica Studios.

“Malah sebaliknya, saya yakin MK bisa menolak permohonan uji materiil. Saya kira itu saja pimpinan saya hanya memberikan penguatan,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Komisi III DPR pun akan mendukung Fesmi dan mengawal jalannya sidang uji materiil UU No 28 Tahun 2014 di MK. Anggota Komisi III DPR lainnya, Supriansa, mengatakan, para musisi tak perlu meragukan peran negara dalam melindungi hak cipta para musisi.

“Dengan adanya UU Hak Cipta, jangan pernah meragukan negara dalam melindungi para musisi,” tuturnya.

Apresiasi Fesmi ke Komisi III DPR RI

Sementara itu Andre Haenusa salah satu anggota FESMI dan Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia mengatakan pembahasan tentang UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 masih menjadi perdebatan. Pasalnya UU tersebut saat ini tengah menjalani sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:   Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Diperiksa KPK Terkait Bupati Probolinggo

“Kami mendatangi ke gedung DPR untuk memohon perlindungan Komisi III. Khususunya terhadap pencipta lagu yang lagunya mempunyai usia dari 25 tahun. Dimana nantinya mau diperpanjang menjadi 70 tahun,” ujarnya saat di wawancara oleh Forumterkininewe.id, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/3).

Artinya, kata dia masih ada kesulitan untuk kepemilikan hak cipta itu kembali ke tangan kita. Pelantun lagu Bidadari ini mengapresiasi hasil dari rapat dengan komisi III DPR. Menurut dia keputusannya berpihak kepada musisis.

“Jadi mereka sangat mendukung untuk kita mulai dari produser, pencipta dan penyanyi. Semua harus mengikuti prosedurnya,” ungkapnya.

Dan posisinya, dikatakannya harus disamakan dengan UU yang sudah terbentuk. Fesmi juga di dukung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan posisi terakhir ada di MK.

 

Artikel Terkait

Gus Miftah Ungkap Rencana Jokowi Usai Lengser

FT News - Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa...

Menpora Dito Minta Maaf Atas Kekurangan PON Aceh-Sumut 2024

FT News - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito...

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...