Otorita IKN Ambil Alih Kewenangan 14 Kementerian dan Lembaga

Forumterkininews.id, Jakarta – Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mengambil alih kewenangan 14 kementerian/lembaga. Hal itu akan diresmikan melalui aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Thomas Umbu Pati mengatakan pihaknya sedang mendata kementerian/lembaga yang akan menyerahkan kewenangan ke Otorita IKN Nusantara.

“Kami sudah melakukan pendalaman berkoordinasi dengan K/L terkait dan sudah 14 kementerian lembaga yang sudah menyerahkan secara tertulis rancangan kewenangan atau urusan yang diserahkan kepada Otorita IKN,” kata Thomas dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 yang disiarkan kanal Youtube IKN Indonesia, Selasa (22/3).

Lebih lanjut Thomas menyampaikan, kewenangan kementerian/lembaga yang akan diambil alih Otorita IKN Nusantara merupakan kewenangan delegatif. Kewenangan-kewenangan tersebut berbeda dengan kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara yang telah diatur dalam UU IKN.

Dia menyebut pemerintah sengaja memberi kewenangan super bagi lembaga baru itu. Pemerintah berharap Otorita IKN Nusantara bisa bergerak lincah dan mengebut pemindahan ibu kota negara.

“Terkait kewenangan dari K/L inilah kami lagi dorong sehingga tidak ada lagi istilah pembagian kewenangan. Kita serahkan seutuhnya kepada Otorita IKN,” ucapnya.

Meski demikian, tidak semua kewenangan kementerian/lembaga akan diambil alih lembaga tersebut. Kewenangan yang diberikan kepada lembaga itu terbatas pada pengelolaan daerah ibu kota negara baru.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...