Begini Paradigma Penanganan Korupsi ala Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif.

Karena penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku korupsi yang dihukum.

“Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money,” kata Febrie dalam paparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Hal tersebut untuk memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani.

Olah karenanya, kata Febrie, salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

Sehingga penanganan tindak pidana korupsi yang memiliki impact besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara bisa diusut dan dibongkar sampai tuntas.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, dengan menggunakan strategi, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan.

“Akan tetapi juga subyek hukum korporasi dengan tujuan bahwa pemidanaan tidak hanya diarahkan kepada orang perseorangan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, terkait subyek hukum korporasi, selain untuk memunculkan efek penjeraan, tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara. Karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda.

BACA JUGA:   Polisi Periksa Enam Saksi Usut Pengeroyokan Youtuber di Tebet

“Lalu penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Febrie, pengoptimalan ini dipandang perlu karena penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini hanya menitikberatkan kepada pemulihan keuangan negara.

Sementara di sisi lain, lanjutnya, kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Hal tersebut menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara sering kali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar JAMpidsus Kejagung.

Selanjutnya, Febrie menambahkan, pihaknya akan penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari tindak pidana asal berupa perbuatan korupsi.

Penerapan secara konsisten perkara TPPU selain untuk menimbulkan efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Adapun strategi atau upaya diatas diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan efek penjeraan (deterrent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Kemudian, lanjut Febrie, optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi serta meningkatkan PNBP sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Artikel Terkait