Berkas Perkara Korupsi Pegawai Bank DKI Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas kasus perkara Korupsi yang menjerat dua kepala cabang Bank DKI ke Pengadilan Tipikor, Kamis (24/3). Keduanya yakni Muhammad Taufik yang sebelumya menjabat kepala cabang pembantu Bank DKI Muara Angke. Kemudian Joko Purwanto Kepala Cabang Bank DKI Permata Hijau. Selain itu Kejari Jakarta Pusat juga menyerahkan berkas perkara tersangka Robby Irwanto yang merupakan Direktur PT Broadbiz.

Kasie Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Ginting mengatakan, pelimpahan berkas dua mantan pegawai bank DKI dilakukan karena dianggap sudah lengkap. Pasalnya Pihak Kejari Jakarta Pusat sudah melakukan pemeriksaan sejak akhir 2021.

“Sudah kita serahkan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya Pengadilan Tipikor yang akan menjalani persidangan terhadap ketiganya,” ujar Bani saat dihubungi Forumterkininews, Jumat (25/3).

Lebih lanjut Bani menjelaskan awal masalah ditetapkanya dua mantan pegawai Bank DKI sebagai tersangka korupsi. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Penyidik Kejari Jakpus ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap. Penyimpangan ini ditemukan pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

Penyimpangan tersebut, antara lain pemalsuan data debitur. (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI). Kemudian tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan Bank DKI.

Akibatnya, lanjut Bani, kredit KPA Tunai Bertahap macet. Sedangkan Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Atas perbuatan tiga tersangka, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341 (Rp39,1 miliar).

Perbuatan para tersangka itu diduga melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait