Indra Kenz Ngaku Tidak Ada Niatan Rugikan Orang Lain

Forumterkininews.id, Jakarta -Tersangka Indra Kenz mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan dan merugikan orang lain.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu,” kata Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Indra Kenz mengatakan bahwa orang tuanya tidak pernah mengajarkan untuk menipu orang lain.

“Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu tapi sayang sekali hal ini terjadi,” ucap Indra Kenz.

Indra Kenz berharap masyarakat bisa belajar dari kejadian ini dan pintar memilih investasi yang baik. Indra Kenz mengatakan bahwa semua investasi memiliki risiko.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini,” tuturnya.

“Ke depannya saya berharap yang terakhir semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian ini. Bagaiman memilih investasi, baik yang ilegal maupun yang legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” sambung dia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Setelah berstatus tersangka, Indra langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri selama 20 hari.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.

Artikel Terkait