Kasus Penipuan Binomo, Tidak Hanya Indra Kenz, Polisi Kejar Pelaku Lain

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri masih memburu pelaku lain terkait kasus penipuan binary option menggunakan aplikasi Binomo. Bedasarkan penelusuran PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa aliran dana aplikasi Binomo ini mengalir ke beberapa orang lainnya selain tersangka Indra Kenz.

“Ini akan kami sampaikan di kesempatan mendatang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (28/3).

Tim penyidik menduga, sebagian dana yang masuk ke aplikasi Binomo telah dilarikan ke luar negeri. Bahkan penyidik menduga, uang tersebut telah ditukarkan dalam bentuk kripto di luar negeri. Nilainya mencapai Rp58 miliar.

Selain bentuk kripto, PPATK pun telah menyampaikan mengenai aliran dana Binomo yang ada di Kepulauan Bhama, Karibia. Whisnu menyebut, pihaknya tengah melacak berapa aset Binomo yang ada di Kepulauan Karibia tersebut.

“Ini cepat kami tangani. Jadi, pasti berkembang lagi. Jika teman-teman PPATK menerima informasi lagi dan dikirimkan ke kami. Jadi ada perkembangan terus tidak berhenti di sini saja,” papar Whisnu.

Dalam kasus berkedok trading binomo ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.

Artikel Terkait