Transimigran dari Pulau Jawa Keluhkan Kinerja Kantor Pertanahan Kalimantan Timur

Forumterkininews.id, Bulungan – Transmigran asal Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, serta transmigran lokal kepada menyampaikan keluhannya kepada Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra. Salah satunya percepatan penyertipikatan Hak Pengelolaan yang menjadi dasar hukum sebelum diterbitkan Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat transmigran. Dimana hal ini sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 sehingga anggaran terkena refocusing.

Menanggapi hal ini, Wamen ATR/Waka BPN mengusulkan adanya kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“Karena dengan didaftarkannya bidang tanah di Kabupaten Bulungan, akan menimbulkan manfaat bagi daerah itu sendiri. Salah satunya mempermudahkan pemerintah daerah melakukan penataan kota. Dengan adanya kerja sama nanti akan tercipta percepatan pendaftaran tanah,” imbuhnya dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (30/3).

Sebagai informasi, program transmigrasi di Kabupaten Bulungan ini awalnya untuk mendukung program pemerintah daerah, yakni food estate. Di samping itu, Kabupaten Bulungan juga ditetapkan sebagai lumbung pangan untuk mendukung adanya Ibu Kota Nusantara.

Namun, karena kurangnya infrastruktur pendukung, akhirnya program food estate di Kabupaten Bulungan belum optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, perlu koordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait dalam menyukseskan program food estate di Kabupaten Bulungan.

“Yang terpenting itu bagaimana fungsinya dulu dioptimalkan. Untuk hambatan yang ada di sini, perlu adanya peran dari banyak kementerian yang terkait. Paling tidak informasi serta faktanya sudah diketahui apa kendalanya untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dikatakannya  masyarakat transmigran jika nantinya tanah sudah berhasil didaftarkan dan disertipikasi, masyarakat berkewajiban untuk menjaga serta memanfaatkan lahannya seoptimal mungkin agar dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan juga daerah di sini.

“Kalau sudah disertipikatkan tanahnya jangan dijual. Selain Bapak/Ibu bisa manfaatin tanahnya, hal ini dapat menghindari konflik di kemudian hari jika ada pengalihan hak melalui jual beli di bawah tangan. Dan ini jangan sampai terjadi di kemudian hari,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.

Artikel Terkait