Komisi III DPR: Capaian PNBP KPK Rp246 Miliar, Lampaui Target

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Pimpinan KPK RI. Dalam rapat ini dibahas capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2021 dan Target Pencapaian PNBP di Tahun 2022.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 yang jumlahnya jauh melampaui target. Dimana target PNBP KPK tahun 2021 Rp100,9 Miliar. Namun KPK berhasil mendapatkan Rp246,299 Miliar.

“Artinya melebihi target sebesar 244 persen,” ujar Habiburokhman.

Bahkan di awal bulan Maret 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku capaian PNBP tahun ini sudah mencapai 64 persen.

“Tidak bisa ditutup-tutupi, ini kinerja yang luar biasa dari rekan-rekan KPK saat ini,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3).

Poltiisi Gerindra juga menyoroti tentang pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan di bidang ekonomi.

“Oleh karena itu tugas KPK bukan hanya menangkap sebanyak mungkin orang tetapi bagaimana menyelamatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Politisi Gerindra itu mengacungi jempol gerak cepat KPK dalam memberantas korupsi perizinan nikel di Konawe Utara dengan potensi kerugian negara 2,7 triliun. Dikatakannya, secara teknis yang terjadi jika menyangkut soal perizinan adalah suap.

Dikatakannya kalau suapnya paling (nilainya) berapa puluh miliar. Rp2,7 triliun itu kerugian negara tidak langsung terkait suapnya. Tetapi dinikmati oleh perusahaan yang menggunakan izin yang ilegal tersebut

Habiburokhman berharap, KPK mengusut dan mengejar korporasi-korporasi yang mengambil keuntungan dari perizinan yang ilegal itu. Misalnya di Konawe Utara, sejak tahun berapa itu terjadi, perusahaan mana saja yang sudah beroperasi, dan berapa keuntungannya.

BACA JUGA:   Buntut Pembakaran Pospol, Polisi Sisir Area Pejompongan

“Itu keuntungan ilegal. Jadi logikanya kalau kerugian keuangan negara 2,7 triliun maka yang harus kita kejar juga 2,7 triliun tersebut,” bebernya.

Habiburokhman menekankan pihak yang bersalah tersebut harus bertanggung jawab. Dia meminta agar model penegakkan seperti itu menjadi standar.

Artikel Terkait