Ini Alasan Obyektif dan Subyektif Polisi Tahan Fakarich

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan dalam kasus Binomo. Mentor yang mengajarkan Indra Kenz bermain binary option mulai ditahan di Rutan Bareskrim Selasa (5/4).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, alasan melakukan penahanan terhadap Fakarich karena dikhawatirkan melarikan diri atau kabur. Pasalnya, Fakarich tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F (Fakarich) dengan alasan subjektif, yakni dikhawatirkan akan melarikan diri,” kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/4).

Kemudian, alasan penyidik menahan Fakarich karena dikhawatirkan mengulangi perbuatan tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektif, bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich diatas 5 tahun,” ucap Whisnu.

Jenderal polisi bintang satu ini menuturkan, tersangka Fakarich dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim. Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Selanjutnya, kata Whisnu, membuat berita acara pembukaan akses terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka (Fakarich).

“Disita sat lembar print out akun binpatner. Satu lembar print out akun Binomo, satu unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold. Satu buah flashdisk merk sandisk 32 Gb, serta sita Akun binpatner milik tersangka,” tegasnya.

Tersangka Fakarich disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Terkait