Korupsi Ekspor Minyak Goreng Masuki Tahap Penyidikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng Tahun 2021-2022.

Hal tersebut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah melakukan penyelidikan sejak 14 Maret 2022.

“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen atau surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan perbuatan melawan hukum, berupa dikeluarkannya atau diterbitkan surat Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI kepada eksportir (perusahaan) yang seharusnya ditolak izinnya.

“Karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation),” tuturnya.

Sejumlah perusahaan tersebut, antara lain PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) yang tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

“Dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI,” ucap Ketut.

Setelah mendapat izin atau persetujuan ekspor dari Kemendag, pihak eksportir tidak mematuhi peraturan persyaratan dalam DMO dan DPO yang sudah diputuskan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan.

“Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO, yang seharusnya di atas Rp 10.300,” tuturnya.

Bahkan disinyalir atau diduga adanya gratifikasi yang diterima pejabat Kemendag RI dari perusahaan eksportir dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

BACA JUGA:   Dua Ajudan Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G

“Akibat diterbitkannya PE yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng,” ucap Ketut berdasarkan informasi dari penyidik.

Akibat ulah pejabat Kemendag RI dengan pihak perusahaan, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Artikel Terkait

Bayaran Selangit! Ini Profil Fahmi Bachmid, Pengacara Baim Wong

Fahmi Bachmid adalah seorang pengacara yang namanya sudah tidak...

Ratu Entok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Sudah Ditahan

FT News - Polda Sumut akhirnya menetapkan status tersangka...

Rumah Wartawan Dibakar Pengedar Narkoba di Sumut, 2 Orang Ditangkap

FT News - Polisi mengungkap kasus pembakaran rumah dan...

Usai Ditangkap, Ratu Entok Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut

FT News - Polisi telah mengamankan selebgram asal Medan,...