KA Pangrango Jurusan Bogor-Sukabumi Kembali Beroperasi

Forunterkininews.id, Jakarta- Setelah dilakukan pengembangan prasarana Kereta Api (KA) berupa pembangunan jalur ganda, revitalisasi stasiun, dan persinyalan selesai dilakukan, Kereta Api (KA) Pangrangro jurusan Bogor-Sukabumi kembali dioperasikan.

“PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Pangrango untuk melayani masyarakat yang akan berpergian,” ujar Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (10/4).

KA ini  melayani naik turun penumpang pada sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, dan Sukabumi.

KA Pangrango akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi. Rangkaian terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi.

“Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show tiga jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Adapun tarif promo yang berlaku saat ini Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif, ” papar Eva.

Dikatakannya pengoperasian kembali KA Pangrango ini tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan  Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.

“PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA, ” pungkasnya

Jadwal KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi:

Stasiun Bogor Paledang
– Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.34 WIB
– Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.34 WIB
– Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.04 WIB

Stasiun Sukabumi
– Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.34 WIB
– Berangkat 11.30 tiba di Bogor Paledang 13.34 WIB
– Berangkat 17.00 tiba di Bogor Paledang 19.04 WIB

BACA JUGA:   Idul Adha 1443H Lebih Awal, Gedung Dakwah Muhammadiyah Indramayu Membludak

Adapun berikut persyaratan naik KA Lokal:
– Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
– Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Artikel Terkait