Tiga Pembakar Pospol Pejompongan Ditangkap, Polisi: Mereka Kelompok Bekasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang tersangka pembakaran Pospol Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4) lalu. Ketiga tersangka tersebut berinisial AF (17), RS (22) dan RE (19). Mereka merupakan satu kelompok yang berasal dari Kota Bekasi.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, tersangka pembakaran Pospol Pejompongan merupakan kelompok pengunjuk rasa yang semula berada di kawasan DPR. Kemudian mereka bergerak ke Pejompongan.

“Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat mencari siapa yang melakukan pembakaran. Hasilnya kita temukan tiga pelaku,” kata AKBP Setyo kepada wartawan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri, disita beberapa barang bukti seperti pecahan botol, kemudian plang penunjuk jalan yang rusak dan lain-lain.

“Dari keterangan pelaku, pecahan botol itu merupakan bom molotov. Kami juga sita rekaman CCTV, hasil olah TKP dan hasil patroli cyber di media sosial,” ujarnya.

Setelah terjadi pembakaran, kondisi Pospol Pejompongan saat ini dalam kondisinya rusak parah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, kejadian pembakaran Pospol Pejompongan terjadi setelah pembubaran di DPR MPR.

“Kemudian mereka ke arah Pejompongan dan melakukan pembakaran dengan bom molotov. Bom molotov (terbuat) dari botol yang diisi bahan bakar minyak (BBM). Kemudian dibakar dan dilempar (ke Pospol),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran Jo 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Artikel Terkait