Polri Terbitkan Red Notice untuk Tiga Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro

Forumterkininews.id, Jakarta -Bareskrim Mabes Polri menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO di luar negeri terhadap tiga tersangka kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Herawan mengatakan, pihaknya bersama Divisi Hubinter Mabes Polri sudah mengajukan red notice ke interpol.

“Ada 3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (18/4).

Ketiga tersangka yang masuk buronan luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe; dan Ferawaty Fei. Polisi belum menjelaskan secara detail, penerbitan red notice terhadap 3 tersangka tersebut dimilai sejak kapan.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim menetapkan 12 orang tersangka. 12 oranga tersebut berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Dari 12 tersangka, enam orang sudah ditangkap pada Kamis (7/4) lalu. Enam yang sudah ditangkap yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4)

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah.

Artikel Terkait