Kerugian Negara dari Kasus Mafia Minyak Goreng Masih Dihitung

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung tengah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Kemudian juga, tim penyidik juga masih mendalami adanya dugaan gratifikasi yang diterima tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Gratifikasi ini disinyalir berasal dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk perhitungan kerugian negara kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,” kata ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini, Jaksa Agung menegaskan pihaknya akan menangani secara cepat. Kemudian juga dilakukan secara luar biasa. Hal ini dilakukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

“Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini. Kami sudah perintahkan Dirdik dan Jampidsus harus segera melakukan itu (pihak lain yang terlibat). Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,” tegasnya.

Penetapan Tersangka

Diketahui, dalam perkara korupsi mafia minyak goreng, tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian tiga orang tersangka lainnya, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

BACA JUGA:   Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Bisa Langsung Dipecat?

Kemudian, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...