Dua Mantan Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Mafia Pelabuhan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Bea Cukai dalam perkara dugaan korupsi mafia pelabuhan. Kasus ini terkait penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai Tahun 2021.

Kedua mantan pejabat bea cukai yang diperiksa, yakni Agus Yulianto, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tahun 2017.

Kemudian Heri Kurniawan, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang tahun 2017.

“Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (26/4).

Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa saksi bernama Wahyu selaku Karyawan PT Eldicitra Kharisma Lestari,

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia pelabuhan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

LGH selaku Direktur PT Eldin Citra yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia ditangkap penyidik Kejagung lantaran tidak kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan sebagai saksi perkara tersebut.

“Tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut, dan akhirnya pada pukul 19.30 WIB, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/4).

BACA JUGA:   Soal Ferdy Sambo, Mahfud: Sidang Etik dan Pidana Bisa Digelar Bersamaan

Kemudian, ketiga tersangka lainnya, yakni M Rizal Pahlevi (MRP) sebagai Kepala Seksi (Kasie) Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Kemudian tersangka berinisial IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Selanjutnya tersangka berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, terhadap para tersangka MRP, IP, dan H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 7 April 2022-26 April 2022.

Artikel Terkait