Anies: SE Sekda Pemprov DKI Tak Mewajbkan ASN Salat Idul Fitri di JIS

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Marullah Matali bukan untuk menyuruh mengumpulkan massa aparatur sipil negara (ASN) dan non aparatur sipil negara agar Salat Idul Fitri di Jakarta International Stadium (JIS).

Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menghadiri Festival Rampak Bedug Malam Takbir di JIS, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (1/5) malam. .

“Tapi, sebagai pemberitahuan bahwa Salat Id tidak dilaksanakan di kantor wali kota maupun kantor bupati,” katanya

Dengan demikian, kata Anies, bukan diminta agar semua datang JIS karena biasanya kantor wali kota dan bupati di enam wilayah menyelenggarakan Salat Id.

“Nah, kali ini, tidak perlu di kantor wali kota atau bupati, tetapi hanya satu saja di JIS,” katanya.

Sebelumnya beredar Surat Edaran Nomor 27/SE/2022 tentang Imbauan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443 H/2022 M di Jakarta International Stadium.

Surat edaran dari Marullah itu berisi sejumlah poin. Salah satunya soal penyelenggaraan Salat Id di JIS akan dimulai pukul 06.30 WIB.

Kemudian poin kedua berbunyi, “Para Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar mengimbau aparatur sipil negara dan non-aparatur sipil negara yang tidak melakukan perjalanan mudik dan atau ke luar kota untuk melaksanakan Salat Idul Fitri sebagaimana dimaksud pada angka 1.”

“Yang namanya Salat Id itu adalah sesuatu yang Sunah, tidak dikerjakan tidak dilarang. Jadi, ini tidak wajib, ini adalah Sunah dan kami pun tidak akan pernah mewajibkan,” kata Anies.

Anies pun memastikan dia akan hadir di JIS pada Senin pagi sebelum pukul 07.00 WIB untuk melaksanakan Salat Id di sana.

Artikel Terkait