IPW: Panglima TNI Harus Jelaskan Soal Penghentian Korupsi Helikopter AW-101

Forumterkininews.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan alasan dihentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 yang dilakukan Puspom TNI. Dalam kasus ini lima orang dari unsur TNI berstatus tersangka.

Diketahui, Senin (21 Maret 2022) Jenderal TNI Andika Perkasa saat di Hotel Ritz Carlton mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi memang saya sedang mempelajari, tapi juga kan ada peran institusi lain yang masih belum tuntas,” ucap Jenderal TNI Andika Perkasa.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101, pertama kali diungkap mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI menetapkan empat orang tersangka.

Kemudian dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka lagi. Sehingga total menjadi lima orang anggota TNI, yakni Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW ,Pelda S dan Marsda SB.

Sementara KPK juga melakukan penyidikan terhadap perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Namun, kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara korupsi pembelian helikopter AW mengendap hampir 4 tahun. Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101.

Kemudian, Februari 2022 tersangka pihak swasta yakni Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Tuntutannya adalah, agar Pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

“Tapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga status tersangka Irfan masih melekat. Dan penydidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (10/5).

BACA JUGA:   Pekan ini, Enam Ahli Dilibatkan untuk Tentukan Status Pemeran Film Asusila
Pihak TNI Tidak Kooperatif

Kendati begitu, seperti yang disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK mengalami kesulitan dalam menindak lanjuti proses hukum perkara dugaan korupsi pembelian helikopter AW ini. Karena saksi-saksi dari pihak TNI tidak koperatif. Contohnya dengan tidak mau hadiri panggilan dan memberikan keterangan.

“Yang pasti, penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI,” ujar Sugeng.

Di sisi lain tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan. IPW menilai dalam prinsip penegakan hukum korupsi mensyaratkan adanya akuntabilitas publik. Maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus tersebut.

“TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum. Sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 dbiayai dari pajak yang dibayarkan publik,” tegas Sugeng.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...