Mabes Polri Enggan Ambil Alih Kasus Briptu Hasbudi

Forumterkininews.id, Jakarta – Mabes Polri enggan mengambil alih penanganan kasus Briptu Hasbudi yang terjerat dalam kasus dugaan tambang emas ilegal dan penyelundupan narkoba di Bulungan, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut akan tetap ditangani Polda Kaltara. Kata dia, Mabes Polri hanya akan mengawasi dan memonitor penanganan kasus tambang emas ilegal hingga selesai.

“Cukup Polda saja. Mabes monitor penanganan oleh Polda,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa, (10/5).

Diketahui, Briptu Hasbudi diduga terjerat kasus kepemilikan tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas. Selain itu, Polda Kaltara juga menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran penyelundupan narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, oknum bintara polisi bernama Hasbudi bertugas di Satuan Polairud Polres Tarakan. Dirinya diduga melakukan illegal mining di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Bulungan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di atas konsesi tambang milik PT BTM.

“Tambang ilegal ini ternyata bukan dibawah SPK maupun kegiatan PT BTM alias ilegal,” kata Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditjaya dalam keterangannya, Senin (9/5).

Lima Orang Diamankan

Polisi bergerak dan mengamankan lima orang di lokasi itu (penambangan ilegal) pada 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA. Kelima orang yang diamankan langsung digiring oleh polisi untuk dimintai keterangan oleh penyidik, yakni berinisial MI sebagai koordinator, HS alias ECA selaku mandor. Kemudian M alias MACO sebagai penjaga bak BU dan I sebagai sopir truk sewaan.

Kemudian, para tersangka, termasuk Briptu Hasbudi, dikenakan Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.

BACA JUGA:   Pemprov DKI Bangun 196 Km Jalur Sepeda, Termasuk di Atas Trotoar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengejar Briptu Hasbudi yang diduga hendak menghilangkan sejumlah barang bukti. Briptu Hasbudi ditangkap saat akan melarikan diri melalui penerbangan di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5).

Selanjutnya, petugas membawa Briptu Hasbudi ke kediamannya. Dan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa dokumen kegiatan ilegal balpres, pakaian bekas, dan daging selundupan asal Malaysia, serta dugaan bisnis narkoba.

Artikel Terkait