KPK Ingatkan Calon Pejabat Sementara Kepala Daerah untuk Tidak Koruptif

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon pejabat sementara kepala daerah untuk mengedepankan integritas dalam menduduki jabatan Kepala Daerah sampai pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. Pasalnya menurut Ali, proses pengisian penjabat kepala daerah rentan praktik korupsi.

Ali mengatakan, berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga 2021, pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup dominan. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.

Ali Fikri mengatakan hal tersebut menjadi perhatian lembaganya mengingat ada 272 kepala daerah yang berakhir masa tugas pada 2022-2023. Kekosongan ini akan diisi oleh penjabat sementara.

“Proses transisi dan pengisian Pejabat sementara ini penting menjadi perhatian bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan praktik-praktik korupsi,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).

Pria berkacamata ini mengatakan praktik korupsi tersebut mirip dengan praktik jual beli jabatan dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.

“Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut,” kata Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lima Gubernur di Indonesia telah berakhir masa kerjanya pada pertengahan Mei ini. Kelimanya yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Artikel Terkait

Lagi, Jokowi Diteriaki Mulyono Oleh Warga

FT News – Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke...

Gianyar Bali 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Tadi

FT News - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...