Penjara 12 Tahun Menanti ASN Pemkot Ambon yang Hilangkan Barang Bukti

Forumterkininews.id, Jakarta – Ancaman kurungan penjara 12 tahun menanti NS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang memusnahkan barang bukti berupa dokumen izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi.

Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan ASN tersebut diduga diperintah langsung oleh atasannya yakni kepala dinas.

“Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon memusnahkan berbagai dokumen. Kuat dugaan dokumen tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali, Rabu (18/5).

Peristiwa itu terjadi saat tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy dan beberapa kantor di lingkungan Pemkot Ambon, kemarin.

Ali mengatakan pihaknya lantas mengamankan dan memeriksa ASN tersebut guna menggali motif.

“Untuk perkara ini, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik,” ujarnya.

Meski begitu, sampai saat ini KPK belum memproses hukum ASN tersebut. Ali belum memberikan alasan lebih lanjut. Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

“Di mana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan, dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.

Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai retail.

Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, Richard,Amri, dan staf Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.

BACA JUGA:   Hari ini, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saling Bersaksi di Persidangan

 

Artikel Terkait