Jadi Narapidana Perkara Korupsi, Polri Tidak Pecat AKBP Raden Brotoseno

Forumterkininews.id, Jakarta – Mabes Polri menyebutkan eks narapidana perkara korupsi, AKBP Raden Brotoseno belum diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri.

Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilakukan. Hasil sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat. Namun tidak dijelaskan secara detail, alasan Brotoseno tidak dipecat dari keanggotaan polisi.

“Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat,” kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).

Wahyu mengatakan, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana berdasarkan sidang kode etik. Ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” ucap Wahyu.

Meski demikian, kata dia, anggota Polri tunduk akan undang-undang pidana. Tunduk pada disiplin, dan tunduk pada sidang kode etik.

Sebelumnya, persoalan AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat itu setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri menjelaskan kepada masyarakat perihal status eks narapidana korupsi itu di institusi Polri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” kata Kurnia dalam keterangannya.

BACA JUGA:   Hari Ini, Polisi Akan Tentukan Nasib Rizky Billar Ditahan atau Tidak

Berdasarkan data ICW, per tanggal 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenai denda sebesar Rp300 juta atas perkara korupsi.

Artikel Terkait