Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel, KPK Telisik Aliran Uang ke Sejumlah Pihak

Forumterkininews.id, Jakarta -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran uang ke sejumlah pihak, terkait proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Hal tersebut saat penyidik KPK memeriksa Lurah Rengas, Tangsel, Agus Salim, sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5).

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP), serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Selain itu, KPK juga memanggil dua notaris untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardius Prihantono, yakni Mur Meuthia Syavaranti dan Siti Zamzam.

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.

BACA JUGA:   Bareskrim Periksa Presiden ACT Terkait Pengelolaan Dana Masyarakat yang Diduga Diselewengkan

Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, dan tersangka Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer. []

Artikel Terkait