Begini Peran 6 Tersangka Korporasi Terkait Korupsi Impor Besi dan Baja

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi menjelaskan

peranan 6 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya periode 2016- 2021.

Supardi menjelaskan bahwa pada kurun waktu antara 2016-2021, keenam tersangka korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, telah mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Kemudian, kata Supardi, untuk meloloskan proses impor tersebut, BHL dan Tersangka T yang merupakan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pengurusan Sujel tersebut melalui Tersangka TB selaku Kasubag TU pada Direktorat Impor Kemendag untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah Pabean.

“Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh sejumlah perusahaan BUMN,” kata Supardi dalam konfrensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

Sejumlah perusahaan BUMN yang diklaim tersebut, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Atas dasar Sujel tersebut, kata Supardi, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam Tersangka Korporasi.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, maka Indonesia kebanjiran besi dan baja paduan dari hasil impor.

“Importasi besi atau baja dari China yang dilakukan oleh 6 Tersangka perusahaan itu, bisa masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh 6 Tersangka Korporasi,” tuturnya.

Kemudian, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke Indonesia, selanjutnya di jual ke pasaran oleh keenam Tersangka Korporasi dengan harga yang lebih murah, dibandingkan  produk lokal.

BACA JUGA:   Polda Metro Pastikan Situasi Wilayah Jabodetabek Aman Jelang Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah

“Sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” sambungnya.

Perbuatan yang dilakukan 6 Tersangka Korporasi menimbulkan kerugian pada sistem produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan yang dilanggar oleh 6 Tersangka Korporasi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan,” beber Supardi.

Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan (Pasal 30) terkait barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya.

“Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2016 tentang Impor Besi/Baja, Baja Paduan & Produk Turunannya (Pasal 22 ayat (1) huruf i, ayat 3),” tuturnya.

Dan barang untuk keperluan instansi pemerintah atau Lembaga Negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga.

Selanjutnya, peraturan yang mewajibkan harus mendapat Sujel dari Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2017 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Pasal 22 (1) huruf p).

“Serta barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 26 ayat (2) huruf a).

Diketahui, sebanyak 6 korporasi yang ditetapkan tersangka, yakni PT. BES (PT Bangun Era Sejahtera), PT. DSS (PT Duta Sari Sejahtera), PT IB (PT Intisumber Bajasakti), PT JAK (Jaya Arya Kemuning), PT PAS (Perwira Adhitama Sejati), dan PT PMU (Prasasti Metal Utama).

“Penetapan 6 tersangka korporasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 27 Mei 2022 Jo Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...