Dua Tersangka Begal Terhadap Amaq Sinta Segera Disidangkan

Forumterkininews.id, NTB - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan barang bukti dan dua tersangka begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke jaksa penuntut umum (JPU) atau pelimpahan tahap II.

Kasus pembegalan itu sempat viral karena dua dari empat pelaku tewas di tangan korban bernama Amaq Sinta.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penyidik menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke JPU pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

“Iya, jadi penyerahan barang bukti dan dua tersangka hari ini menandakan proses penyidikan di kepolisian sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu tahap penuntutan di pengadilan,” kata Artanto di Mataram, Kamis (2/6).

Dua tersangka yang diserahkan ke tim JPU tersebut berinisial WD (22) dan HI (17) yang terbilang masih usia anak.

Keduanya diserahkan ke JPU bersama barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, tiga bilah senjata tajam, dan jaket yang digunakan salah seorang tersangka saat beraksi.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa tersangka WD kini berstatus sebagai tahanan titipan jaksa yang melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.

“Sedangkan untuk tersangka anak berinisial HI, statusnya mengamankan diri di Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Dalam berkas kedua tersangka, Artanto pun menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan lengkap sesuai ketentuan pidana pada Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. []

Artikel Terkait