Forumterkininews.id, Jakarta - Dua anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, Yogyakarta segera menjalani proses hukum. Keduanya berinisial AR dan LV. Anggota Polisi ini diduga menganiaya pria bernama Bryan Yoga Kusuma di Kafe Holywings Jogja, pada Sabtu (4/6).
Kebid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Kapolda DIY sudah memerintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan anggotanya itu.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat penganiayaan akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. “Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota,” ujar dia.
Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6) itu.
Ia menyebutkan, ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.
“13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu,” ujar dia.
Setelah memeriksa para saksi, kata dia, polisi akan melakukan gelar terhadap perkara itu.
Sebelumnya, Kepala Polres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai, mengatakan, berdasarkan keterangan dua orang saksi, kasus yang terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 01.30 WIB itu dipicu adu mulut antara Kusuma dengan pengunjung Cafe Holywings Jogja, yang berujung perkelahian.
Mengetahui kejadian itu, kata dia, petugas keamanan kafe kemudian membawa Kusuma ke Polres Sleman.
Ia kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sleman bersama dengan saksi.
“Saat diamankan korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang,” kata Rifai.