Lebaran Depok Dituding Gunakan Lahan Bermasalah

Forumterkininews.id, Depok – Ingar bingar Lebaran Depok 2022 yang berlangsung selama tiga hari (3-5 Juni 2022) di lokasi Shila At Sawangan, mendapat sorotan lantaran acara tersebut digelar di lahan yang masih dalam sengketa hukum.

“Kami sangat menyayangkan Pemkot Depok yang menggunakan lahan masih bermasalah hukum untuk kegiatan Lebaran Depok 2022,” tuding Muryanto, juru bicara dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 91 hektare di Sawangan tersebut kepada sejumlah wartawan di Depok, Minggu (5/6).

“Lahan seluas 91 hektar yang saat ini akan dibangun Perumahan Shila At Sawangan statusnya lahannya masih bermasalah hukum di Pengadilan Tinggi (PT) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 81/B/2022 PTUN,” Muryanto melanjutkan.

Lebaran Depok 2022 yang pelaksanaannya berlangsung sejak 3 Juni hingga 5 Juni 2022 digelar oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok bersama Kumpulan Orang-orang Depok (KOOD). Selain dihadiri Wali Kota Depok Mohammad Idris dan pejabat Kota Depok lainnya, hadir pula Menperakraf Sandiaga Uno pada penutupan acara, Minggu (5/6).

Muryanto kemudian memperlihatkan bukti bahwa lokasi masih dalam status quo dengan adanya pengumuman dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok dalam sebuah surat kabar  terbitan 4 Mei 2017. Adapun pengumuman tersebut berisikan informasi pembekuan kepemilikan tanah atas nama PT Pakuan. Pengumuman ditanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Depok, Drs Almaini, SH. MA.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa PT Pakuan saat ini menjalin kerjasama dengan Mitsubishi Coorporation melalui anak usaha PT Diamond Development Indonesia (DDI) untuk membangun kota mandiri di Perumahan Shila At Sawangan.

“Pemkot Depok tidak memberi contoh penegakan hukum dan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Harapan kami harusnya Pemkot Depok bisa mengetahui mengenai lahan tersebut masih sengketa hukum,” terang Muryanto.

BACA JUGA:   UNESCO Tetapkan Kabupaten Raja Ampat Jadi Global Geopark

Terkait penggunaan lahan yang masih dalam status quo tersebut , Muryanto menyatakan, pihak pemilik tanah akan melakukan perlawanan hukum atas hak tanah tersebut dan mengkaji untuk memproses tuntutan hukum kepada Pemkot Depok.

Diingatkan pula agar Pemkot Depok mengkaji kembali rencana membangun Alun-alun Kota Depok Wilayah Barat seluas 3 hektare di lahan tersebut.

“Lahan tersebut masih sengketa, masih dalam proses hukum, jangan sampai Pemkot Depok dituding bagian dari sindikasi mafia tanah dengan memberikan izin prinsip, pemanfaatan ruang (IPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dilahan yang masih bersengketa,” kata Muryanto.

Sementara itu dalam pelaksanaan kegiatan, mengutip portal resmi Pemkot Depok, Mohammad Idris menjelaskan, Lebaran Depok merupakan representasi salah satu budaya yang yang di Kota Depok. Pagelaran ini menjadi ikon Kota Depok dari kebudayaan Betawi, sehingga akan terus lestari dengan  balutan kebersamaan dalam Bhineka Tunggal Ika.

“Banyak kebudayaan yang ada di Depok ini, nantinya akan terus diakomodir. Misalnya, dari daerah lain sesuai ciri khasnya kita akan  upayakan. Khusus Lebaran Depok  ini salah satunya berasal dari  warga Depok yang memang diinisiasi oleh teman-teman Kumpulan Orang Orang Depok (KOOD) dengan tema toleransi, banyak dari berbagai latar budaya agama turut hadir dalam Lebaran Depok,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, digelarnya Lebaran Depok sebagai bukti  bahwa warga Depok hidup berdampingan dengan rukun. Sehingga toleransi di Kota Depok bukan menjadi masalah.

Artikel Terkait